Korban Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja

Alhamdulillah, Jasa Raharja akhirnya menggandeng RS Dadi Keluarga Ciamis. Biaya pengobatan para korban kecelakaan lalu-lintas akan ditanggung Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menandatangani perjanjian kerjasama dengan RS Dadi Keluarga Ciamis, 9 Januari 2018. Korban kecelakaan, dengan memenuhi persyaratan, termasuk surat keterangan dari kepolisian, akan mendapatkan perawatan dengan nilai pertanggungan hingga Rp20 juta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.